Sekira pukul 16.30 WIB, Kapolsek Panei Tongah bersama dua anggota lainnya berangkat dari kantor Polsek menuju rumah diduga pelaku. Dalam perjalanan, mereka didampingi oleh Pangulu Nagori Marjandi Embong Budi Sinaga untuk memfasilitasi pendekatan kepada pelaku.
“Kami membawa diduga pelaku berangkat menuju lokasi dengan didampingi Pangulu setempat untuk memudahkan proses penyelidikan,” ungkapnya.
Di lokasi ladang, dilakukan interogasi terhadap diduga pelaku. Hasilnya, Deking Sinaga, berusia 47 tahun, yang bekerja sebagai petani, mengakui dengan terus terang bahwa ia dengan sengaja menanam tanaman ganja di lahannya. Pelaku kemudian menunjukkan secara langsung lokasi penanaman ganja tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan tanaman ganja yang ditanamnya secara terpisah di ladang, terdapat 12 batang tanaman ganja,” ucap IPDA R. Siahaan.
Setelah memverifikasi temuan di lapangan, Kapolsek Panei Tongah menghubungi Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Nababan untuk koordinasi lebih lanjut. Respons ini menunjukkan mekanisme kerja profesional yang mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam penanganan kasus narkotika.
“Kapolsek melaporkan penemuan tersebut kepada Kasat Narkoba untuk koordinasi dan tindak lanjut penanganan yang profesional,” ungkap Kanit Reskrim.
Sekira pukul 18.00 WIB, Kasat Narkoba bersama anggotanya tiba di lokasi. Selanjutnya, personil Sat Narkoba dan Polsek Panei Tongah bersama-sama mencabut 12 batang tanaman ganja tersebut dan mengamankannya sebagai barang bukti. Diduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Panei Tongah untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Semua barang bukti diamankan dengan baik dan dibawa ke Polsek untuk proses selanjutnya. Tindak lanjutnya adalah koordinasi dan penyerahan barang bukti beserta diduga pelaku kepada Sat Narkoba Polres Simalungun,” tutup IPDA R. Siahaan, S.H.
Melalui keberhasilan ini, Polsek Panei Tongah menunjukkan bahwa program Horas Polisi Kapolres Simalungun bukan hanya slogan, tetapi implementasi nyata dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.












