SIMALUNGUN – Dewanusantaranews.com – Dalam rangka mengimplementasikan program “Horas Polisi” Kapolres Simalungun, Kepolisian Sektor (Polsek) Panei Tongah, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dan mengamankan 12 batang tanaman ganja yang ditanam secara sengaja oleh seorang petani bernama Deking Sinaga di lahan pertaniannya. Keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat Polri terhadap informasi masyarakat, menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sesuai prinsip Polri Presisi.
Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah Polres Simalungun, IPDA R. Siahaan, S.H., saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekira pukul 17.48 WIB. Dalam keterangannya, IPDA R. Siahaan menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, sekaligus wujud Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
“Polsek Panei Tongah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika berupa penanaman ganja secara sengaja oleh seorang warga. Ini adalah bagian dari program Horas Polisi yang mengutamakan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar IPDA R. Siahaan.
Kanit Reskrim mengungkapkan, peristiwa ini bermula dari informasi yang diterima Kapolsek Panei Tongah, AKP Daniel J. Damanik, S.H., pada Senin, 5 Oktober 2026, sekira pukul 11.00 WIB. Informasi tersebut berasal dari masyarakat Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, yang melaporkan adanya temuan tanaman ganja di ladang milik seorang warga.
“Informasi awal diterima pukul 11.00 WIB dari masyarakat bahwa ada tanaman ganja ditemukan di ladang milik diduga pelaku bernama Deking Sinaga,” ucap IPDA R. Siahaan menjelaskan sumber informasi.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Panei Tongah langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intel untuk melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk. Respons cepat ini menunjukkan keseriusan Polsek dalam menangani setiap laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kapolsek langsung memerintahkan kami untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan kami berangkat menuju lokasi yang dilaporkan,” ungkap IPDA R. Siahaan merinci tindakan awal yang dilakukan.
Sekira pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim IPDA R. Siahaan, S.H., bersama Kanit Intel IPDA Girsang Sinaga dan didampingi oleh Gamot Huta Gortak Ewin Sitio tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan di lapangan memverifikasi kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.
“Setibanya di TKP, kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa ditemukan tanaman ganja di ladang milik diduga pelaku. Hasil temuan ini kemudian dilaporkan kepada Kapolsek melalui telepon,” ucap Kanit Reskrim.












