Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Reskrim Polsek Kandis Ringkus Dua Pemuda Pembawa Shabu

×

Reskrim Polsek Kandis Ringkus Dua Pemuda Pembawa Shabu

Sebarkan artikel ini

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

“Dua tersangka sudah kita amankan di Polsek Kandis bersama barang bukti. Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Siak melalui Kapolsek Kandis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  Bupati Samosir Serahkan Bantuan Atensi Penyandang Disbilitas

Parlindungan Tambunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *