TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., berhasil mengamankan seorang pria berinisial ED (59), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran dan pengerusakan di areal PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Tim Jatanras Elang Sakti melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Provinsi Riau, Tim Jatanras Elang Sakti melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pelalawan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 10.10 WIB di areal PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Blok K8, Desa Nagur Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam kejadian tersebut, terjadi aksi pembakaran dan pengerusakan terhadap sejumlah sepeda motor milik perusahaan maupun karyawan.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT Bridgestone mengalami kerugian berupa 8 unit sepeda motor inventaris milik perusahaan dan 9 unit sepeda motor milik karyawan, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp345 juta.












