Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Elang Sakti memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dibantu personel Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengamankan tersangka di area parkir Rumah Sakit Amelia Medica, Pangkalan Kerinci.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam kejadian tersebut. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) subs Pasal 521 ayat (1) subs Pasal 246 huruf A jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Paparnya.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut”, Pungkasnya.(RS).












