Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Reskrim Polsek Kandis Ringkus Dua Pemuda Pembawa Shabu

×

Reskrim Polsek Kandis Ringkus Dua Pemuda Pembawa Shabu

Sebarkan artikel ini

Siak, Kandis – Dewanusantaranews.com – Polsek Kandis jajaran Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, dua orang pria berinisial R (24) dan G (19) berhasil diringkus saat membawa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,98 gram di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (18/9/2025) malam sekitar pukul 20.50 WIB di kawasan Jembatan Walet, Kampung Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi dari warga, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket kecil shabu yang disimpan di dalam dompetnya. Dari keterangan R, barang itu milik rekannya berinisial G,” jelas Kompol Herman, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga  Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Baju Baru dan Sendal Kepada Anak-Anak Di Distrik Kurima

Tidak sampai di situ, tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap G di sebuah rumah di Kampung Pencing Bekulo. Dari tangan G, polisi kembali menemukan lima paket kecil shabu yang disimpan di dalam tas selempangnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit sepeda motor, dua unit handphone, dompet, tas selempang, kaca pirex, mancis, serta uang tunai Rp1.029.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *