Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaKandis Nusantara News

Reskrim Polsek Kandis Ringkus Diduga Pengedar Narkoba Jenis Shabu – Shabu

×

Reskrim Polsek Kandis Ringkus Diduga Pengedar Narkoba Jenis Shabu – Shabu

Sebarkan artikel ini

Lanjut Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan dari hasil penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 00.20 WIB dan pada saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis melihat 1 (satu) unit rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika Jenis Shabu dan pada saat dilakukan penyelidikan saat itu diketahui adanya aktifitas orang-orang yang mencurigakan sedang lalu lalang dengan menggunakan sepeda motor kemudian Anggota Reskrim dengan didampingi oleh ketua RT setempat memasuki rumah kontrakan yang dicurigai tersebut dan pada saat berada di dalam rumah diketahui ada seorang laki-laki yakni MT kemudian Anggota Reskrim melakukan penggeledahan badan ditemukan bungkusan plastik klip bening yang berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk putih bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,85 gram yang di balut dengan pecahan uang Rp 20.000 ,- (dua puluh ribu Rupiah) dan uang Rp 2.000 ,- (dua ribu Rupiah) yang diikat di dalam celana dan pada saat ditanyai bahwa barang yang ditemukan pada saat penggeledahan adalah miliknya yang didapat dari Sdr. AC (DPO) kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut.” terang Kompol David Richardo, S.I.K

Baca Juga  Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Batahan : 34,5 Gram Sabu Disita

Diterangkan juga personil Unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti:

– 1 (satu) helai plastik klip ukuran sedang sebagai pembungkus
– 1 (satu) buah potongan pipet yang ujungnya telah diruncingkan dan disatukan dengan pipet pena yang digunakan sebagai sendok
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Merah Hitam tanpa Nomor Polisi
– 1 (satu) lembar pecahan uang Rp 20.000 ,- (dua puluh ribu Rupiah)
– 1 (satu) lembar pecahan uang Rp 2.000 ,- (dua ribu Rupiah)
dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Kandis apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”, tutup Kompol David Richardo, S.I.K.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *