Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Residivis Narkotika Kembali Berulah, Polres Pematangsiantar Sita 2,58 Gram Sabu di Jalan Volley

×

Residivis Narkotika Kembali Berulah, Polres Pematangsiantar Sita 2,58 Gram Sabu di Jalan Volley

Sebarkan artikel ini

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan dari hasil interogasi, FAP mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.

“Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial W yang disebut beralamat di Jalan Pane, Kota Pematangsiantar,” ujar AKP Irwanta.

Selanjutnya, FAP beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka FAP sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.

Baca Juga  Darma Putra Rangkuti Gelar Reses II Masa Sidang II Tahun 2025–2026 di Dapil Sumut X Sambut Aspirasi Warga Pematangsiantar

(Red) Miss R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *