“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Pelaku saat ini telah diamankan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut”, ujarnya.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Pungkasnya. (RS).












