Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,87 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp.50.000,- yang berada dalam penguasaan pelaku.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Petugas pun langsung membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Rs).












