TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Seorang pria berinisial M alias Dani (41), warga Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai kembali ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba tahun 2022 ini diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi pada Selasa malam (22/7/2025).
Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H., Kamis (31/7), yang menyatakan bahwa penangkapan dilakukan saat petugas tengah melakukan patroli dan penyelidikan dilokasi yang kerap dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika, tepatnya di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Melihat pergerakan mencurigakan dari pelaku yang berada dipinggir jalan, petugas segera melakukan pemeriksaan”, ujarnya.












