Mengajukan dan memberikan pertimbangan terhadap undang-undang
Menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah.
Berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan nasional
Kerja sama dengan lembaga lain
Peran dalam pemilihan kepala daerah.
Mengawasi pelaksanaan otonomi daerah.
Mengawasi pelaksanaan undang-undang mengenai hubungan pusat dan daerah
Mengawasi pelaksanaan undang-undang mengenai pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
Mengawasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
Mengawasi pajak.
“Saya menghimbau agar semua pejabat negara untuk tidak melakukan penyalahgunaan tugas demi kepentingan pribadi dengan menggunakan dana APBN, dan tidak keluar dari korelasi dan tupoksinya,” tutup prof Sutan Nasomal.












