Ia juga meminta intervensi langsung dari pemerintah daerah.
Tuntutan Jemaah: Mempertahankan bangunan masjid di lokasi asli karena berstatus tanah wakaf.
Desakan Pemkab: Meminta Bupati Deli Serdang segera mengambil sikap serta kebijakan nyata untuk menyelamatkan Masjid Al – Ikhlas dari rencana pengembang.
”Masjid adalah Rumah Allah, tempat kita melaksanakan ibadah dan kita wajib mempertahankannya. Mari sama-sama kita pertahankan Masjid Al – Ikhlas dari upaya perubuhan atau pemindahan,” tambah Adami.
KAUMI Siap Lakukan Pengawalan Ketat
Penolakan senada juga disuarakan oleh Ketua KAUMI Kabupaten Deli Serdang, Azari Sauti, SHI.
Pihaknya menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap menghadang upaya alih fungsi rumah ibadah tersebut.
”KAUMI Deli Serdang bersama seluruh Ormas Islam akan tetap mengawal dan mempertahankan Masjid Al – Ikhlas dari upaya perubuhan atau pemindahan yang akan dilaksanakan oleh pihak pengembang,” ujar Azari Sauti.
Azari menggaris bawahi bahwa status Masjid Al – Ikhlas adalah wakaf milik umat. Secara hukum maupun moral, bangunan tersebut tidak bisa dipindahkan begitu saja, terlebih jika pemindahannya didasari oleh kepentingan bisnis semata.
Laporan AG












