Satu diantara Asta cita Presiden Prabowo Subianto mewujudkan Reformasi sistem hukum yang berkeadilan. Hal ini sangat diperlukan karena menjadi pondasi awal tata kelola hukum di Indonesia dengan semangat untuk memberantas mafia hukum, kesewenang-wanangan aparat penegak hukum, transparansi barang bukti sitaan Negara, tumpang tindih peradilan militer, imunitas kejaksaan, perlindungan saksi dan korban serta keadilan restoratif. Hal inilah yang sangat mendesak untuk direformasi, apalagi kesemuanya itu terdapat didalam KUHAP yang harus sudah diundangkan pada tahun 2026. Reformasi Polri menjadi parsial apabila tidak secara fundamental dan komprehensif dilakukan refromasi sistem hukum di Indonesia melalui penyelesaian KUHAP yang masih dibahas komisi 3 DPR RI.
● *GNB Jangan Menjadi Kuda Tunggang Kepentingan dan Pembenaran untuk Ganti Kapolri*
Tokoh Gerakan Nurani Bangsa menjadi titik tertinggi Gerakan moral bangsa sehingga sangat disayangkan apabila ditunggangi bahkan disusupi kepentingan sekelompok elit atau menjadi kuda tunggang pihak-pihak yang memanfaatkan momentum untuk memuluskan kepentingannya. Hal ini terlihat bahwa GNB diduga memanfaatkan situasi untuk bertemu presiden dengan mengerucutkan persoalan demo rusuh menjadi kesalahan institusi Polri dan Kapolrilah yang harus bertanggung jawab atas persoalan demo rusuh tersebut. Pembenaran terhadap premis-premis yang disampaikan para tokoh GNB sungguh dapat menyesatkan dan menggores luka anak bangsa yang bertugas dan mengabdi sebagai anggota kepolisian. Narasi yang disimpulkan tentu sangat jauh dari harapan rakyat Indonesia yang menuntut kesejahteraan dan keadilan di negeri ini.
#SalamEraBaruDemokrasi
#SalamSetengahMerdeka
*Diam Tertindas atau bangkit melawan.*
YaserHatim












