BATUBARA – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara pada Jumat (16/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial RS (28) dan K (38), beserta barang bukti berupa pil yang diduga ekstasi dan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.55 WIB di Dusun Teratai, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Petugas mengamankan tersangka RS (28), seorang pria yang berdomisili di Kabupaten Langkat.
Setelah mengamankan tersangka petugas melakukan penggeledahan badan menemukan 23 butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 8,88 gram, satu plastik klip transparan berukuran sedang, satu plastik klip transparan berukuran kecil, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Setelah dilakukan interogasi tersangka RS (28) mengakui barang Bukti Narkotika tersebut di dapat dari tersangka K (38) selanjutnya petugas melakukan pengembangan.
Sekira pukul 06.16 WIB di Dusun VIII, Desa Suko Rejo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Dalam kasus ini, petugas mengamankan tersangka K (38), di kecamatan sei balai kabupaten batu bara.












