Dari tersangka K, petugas menyita satu plastik klip transparan berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,20 gram, serta 18 butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 6,92 gram. Petugas turut mengamankan satu plastik klip transparan berukuran sedang dan satu unit telepon genggam merek Vivo.
Dari kedua tersangka tersebut, total barang bukti yang diamankan berupa 41 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 15,80 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,20 gram, beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kedua perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/265/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut dan LP/A/266/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 16 Oktober 2026. Dalam laporan, dugaan tindak pidana disangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasatresnarkoba AKP ARIFIN PURBA,S.H., M.H. mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (RS).












