Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Ratusan Warga Tanjung Gundul Kehilangan Tanah, BPN Singkawang Diduga Abaikan Instruksi Kementerian

×

Ratusan Warga Tanjung Gundul Kehilangan Tanah, BPN Singkawang Diduga Abaikan Instruksi Kementerian

Sebarkan artikel ini

Singkawng Kalimantan Barat – 19 Juli 2025 – Dewanusantaranews.com – Ratusan warga di wilayah eks Tanjung Gundul, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kalimantan Barat, menghadapi ketidakpastian hukum atas tanah seluas 816 hektare yang telah mereka kuasai secara sah selama puluhan tahun. Hak atas tanah yang mereka miliki mendadak dibatalkan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang menerbitkan 542 sertifikat di atas lahan yang sama.

Kisruh agraria ini bermula pasca perubahan administratif wilayah dari Kabupaten Bengkayang ke Kota Singkawang berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2018. Namun alih-alih memperjelas legalitas kepemilikan, BPN Singkawang justru mengeluarkan ratusan sertifikat baru tanpa melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada para pemilik lama.

Baca Juga  Jelang Ramadhan, Brimob Polda Riau laksanakan penyerahan Waqaf Al - Quran dan perlengkapan Sholat ke Masjid

Dalam surat resmi Wali Kota Singkawang kepada Gubernur Kalbar (Nomor: 100/1276/PEM-B tertanggal 5 Desember 2022), disebutkan BPN telah menerbitkan:

383 bidang Hak Milik (SHM)

6 bidang Hak Pakai (HP)

1 bidang Hak Guna Bangunan (HGB)

152 Peta Bidang Tanah (PBT)

Penerbitan dilakukan tanpa membuka data overlay (peta tumpang tindih), yang seharusnya menjadi acuan penting untuk mencegah konflik lahan. Padahal permintaan pembukaan overlay telah diajukan resmi oleh warga melalui Lembaga Bantuan Hukum RAKHA sejak 2021.

Situasi ini makin janggal karena Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI telah mengeluarkan Surat Instruksi Nomor: SK.04.03/396-800.38/III/2024 pada 27 Maret 2024, yang mewajibkan:

Penelitian fisik, yuridis, dan administrasi objek tanah

Baca Juga  Kapolsek Bosar Maligas Gelar Rakor Ketahanan Pangan Bersama PTPN IV, Pastikan Hasil Panen Jagung Diserap BULOG

Koordinasi dengan Forkopimda

Pelaporan hasil ke Menteri ATR/BPN

Namun hingga pertengahan Juli 2025, tidak ada tindak lanjut dari BPN Singkawang maupun Kanwil BPN Kalbar, memunculkan dugaan kuat praktik mafia tanah yang berjalan secara sistematis.

LBH RAKHA mencatat sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain:

SHM ditemukan terbit sebelum wilayah masuk ke Kota Singkawang (sebelum 2018);

Ketiadaan penjelasan dari pihak Kelurahan Sedau terkait dasar penerbitan SHM baru;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *