Tetap dijalankannya proyek pembebasan lahan untuk bandara meskipun diprotes sejak 2022–2023;
Instruksi Dirjen BPN yang tidak dijalankan.
Bagus Firsawan, S.E., kuasa warga, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh jalur resmi, termasuk:
Surat ke BPN Singkawang (20 Januari 2025);
Permintaan pembukaan overlay dan transparansi data SHM;
Pengaduan ke Gubernur Kalbar;
Laporan ke Bupati Bengkayang (7 Juli 2025);
Persiapan pelaporan ke Komnas HAM, Ombudsman RI, DPR RI, hingga Presiden.
“Kami sudah jalani semua prosedur hukum, tapi BPN malah tutup mata. Ini bukan lagi kelalaian administratif, ini pelanggaran hukum,” tegas Bagus.
Roby Sanjaya, S.H., Ketua LBH RAKHA, dalam keterangannya pada awak media 19 Juli 2025 menyatakan akan membawa kasus ini ke Satgas Anti Mafia Tanah dan Komisi II DPR RI jika tidak ada langkah tegas dalam waktu dekat.
Pihak warga dan LBH RAKHA menyampaikan empat tuntutan utama:
Transparansi dan pembukaan data overlay oleh BPN Singkawang,
Pelaksanaan instruksi Dirjen ATR/BPN secara menyeluruh,
Penghentian sementara semua proses sertifikasi baru di eks Tanjung Gundul ,Evaluasi dan tindakan hukum terhadap oknum BPN yang menerbitkan sertifikat tanpa prosedur
“Jika mediasi dengan Gubernur Kalbar gagal, kami akan menggerakkan aksi nasional. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah,” pungkas Bagus.
Sumber : Bagus Firsawan, S.E. (Kuasa Warga












