“Menurut kami, Roni Paslah memang bersalah. Tetapi, empat orang yang mengaku wartawan itu datang ke lokasi tambang pada hari yang sama dan meminta uang. Atas dasar apa mereka menuntut uang tersebut? Kami hanya meminta saudara kami, Roni Paslah, dibebaskan,” tegas Sudirman kepada awak media.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya S.I.K., M.Si, dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait identitas empat jurnalis yang terlibat dalam keributan. Namun hingga berita ini diterima redaksi, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas dan status hukum empat jurnalis tersebut.
Publik mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan seluruh praktik ilegal di lokasi PETI Kecamatan Mantan Hilir Selatan segera ditertibkan. Penegakan hukum secara tegas dinilai penting untuk menghindari potensi konflik yang lebih luas dan dampak lingkungan yang semakin parah.
Sumber : Yopi
Editor : Jn//98












