Paluta – Dewanusantaranews.com – Pengurus Wartawan Indonesia Kabupaten Padang Lawas Utara (PWI Paluta) mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU)/Kajari Kabanjahe di Pengadilan Negeri Kabanjahe yang telah menuntut hukuman Mati kepada Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum wartawan Rico Pasaribu dan keluarga , Senin (17/3/2025).
” Kita sangat mendukung tuntutan JPU tersebut. Selama ini banyak kejadian dialaminpara wartawan seowrti intimidasi, pengancaman, pemukulan, perampasan alat media bahkan sampai pembunuhan namun hukumannya sering tidak memuaskan bagi para jurnalis. Tindakan biadab ketiga orang atas suruhan oknum TNI gara memberitakan Judi yang diduga di backingnya membuat keluarga Rico harus mati terbakar di rumahnya bersana keluarganya” ujar Ketua PWI Pakuta Tohong Pangondian Harahap didampingi Pengrus diantaranya Lomo Siregar, Drs Rt.Sitompul, dan Ahmad Yasir Harahap, Kamis (20/3/205).
Dalam siaran persnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, sebagai pembela keluarga korbann menyampaikan setelah penundaan dua kali rencana tuntutan yang belum turun dari Kejagung, akhirnya JPU membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa masing-masing dengan pidana mati kepada tiga terpidana sesuai dengan perkara yang tercatat di Pengadilan Negeri Kabanjahe, masing-masing terdakwa dengan nomor perkara : 180/Pid.B/2025/PN Kbj atas nama Yunus Tarigan, 181/Pid.B/2025/PN Kbj atas nama Bebas Ginting alias Bulang, 182/Pid.B/2025/PN Kbj atas nama Rudi Sembiring, ketiganya dijatuhi tuntutan pidana mati oleh jaksa.
”JPU secara yakin menyatakan bahwa para terdakwa sudah memenuhi dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHPidana,” kata Irvan dan Arta Sigalingging di Medan, kemarin.
Disebutkan, dalam analisis yuridisnya, JPU menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan para terdakwa sudah memenuhi unsur pidana yakni, barang siapa, sengaja, dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain
”Dari semua proses pembuktian yang berlangsung sejak Januari 2025 hingga saat ini, JPU berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada menyatakan bahwa seluruh dalil sudah terpenuhi,” ucapnya.
Arta Sigalingging mengatakan dengan adanya situasi yang memberatkan yaitu :
Satu, perbuatan terdakwa menimbulkan korban yang meninggal dunia yakni Alm RSP, istri, anak dan cucunya.
Dua, bahwa tindakan terdakwa merupakan tindakan yang bengis.
Tiga, bahwa tindakan terdakwa yang meresahkan masyarakat.
Empat, bahwa tindakan terdakwa menimbulkan penderitaan yang sangat mendalam dan membekas pada keluarga korban.












