”Secara yakin, kesimpulan tuntutan yang dibacakan Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanah Karo yakni Gus Irwan Marbun itu yang membacakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan supaya para terdakwa dijatuhi hukuman mati dan tetap ditahan,” ungkapnya.
Selanjutnya, tambah praktisi hukum muda tersebut, dengan menyikapi telah terpenuhi unsur delik pembunuhan berencana tersebut, LBH Medan yakin bahwa ketiga terdakwa merupakan orang yang diorder (dipesan), karena bukan tanpa alasan di mana telah berulang kali LBH Medan dan KKJ menyampaikan bahwa ketiga terdakwa tidak pernah mempunyai masalah dengan almarhum Rico, serta ketiganya bukan pula orang yang diberitakan almarhum sebagai pemilik lokasi judi.
”Maka sangat tidak mungkin mereka membunuh almarhum Rico dan keluarga jika tidak ada orang yang order (pesan),” tukasnya.
Begitu juga dengan diperkuat oleh terdakwa Bebas Ginting alias Bulang pada persidangan awal melalui penasihat hukumnya bahwa ada keterlibatan Koptu HB, serta didukung dengan keterangan sejumlah saksi di persidangan bahwa lokasi judi tersebut merupakan milik Koptu HB. Oleh karenanya, secara tegas LBH Medan meminta Pomdam I/BB untuk segera memproses keterlibatan Koptu HB secara objektif dan transparan.
”Dan tidak ada upaya untuk melindungi Koptu HB,” ucapnya.
Persidangan selanjutnya pada agenda pledoi akan dijadwalkan 24 Maret 2025. LBH Medan selaku kuasa korban Eva anak satu satunya Koeban Rico Pasaeibu yakin dengan adanya tuntutan pidana mati yang dijatuhkan kepada para terdakwa, ada satu keubahan dari para terdakwa untuk menyesali dan benar-benar jujur dalam pledoi mereka.
”Termasuk membuka fakta-fakta yang mungkin masih terbuka pada saat persidangan karena pledoi merupakan proses pembuktian terakhir dalam persidangan,” ujarnya, seperti dikutip beberapa media, Rabu (19/3/2025). (Rts)












