Ia menegaskan, sidak ini dilakukan menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri guna memastikan stabilitas harga serta melindungi masyarakat dari lonjakan harga yang tidak wajar.
Tidak hanya melakukan teguran, Bapanas juga memberikan peringatan tegas kepada pihak distributor maupun pengelola swalayan. Surat peringatan tersebut bahkan telah ditempel di dinding Malaya Mart sebagai bentuk sanksi administratif awal.
“Kami sudah memberikan sanksi dan teguran. Jika pelanggaran seperti ini terus terjadi, maka pihak pengecer maupun distributor dapat dikenakan sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin usaha,” tegas Aktina dari Satgas Bapanas.
Pemerintah berharap para pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan, terutama menjelang momen hari besar keagamaan di mana kebutuhan masyarakat meningkat.
Safri












