Pasal 5 UU Pers secara tegas mengatur kewajiban media untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Jika dilanggar, Pasal 18 ayat (2) menyebutkan adanya ancaman pidana denda terhadap badan hukum pers.
Lebih jauh, Pasal 8 UU Pers juga memberikan perlindungan hukum kepada wartawan selama mereka bekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik. Namun, perlindungan ini tidak berlaku bagi wartawan yang menyalahgunakan profesinya.
“Profesionalisme adalah fondasi utama. Perlindungan hukum tidak akan berlaku jika wartawan melanggar kode etik atau melangkah di luar ranah jurnalistik,” tambah Dr. Herman.
Kasus dugaan pencemaran laut oleh PT Dharma Inti Bersama kini mendapat perhatian luas, termasuk dari aktivis lingkungan dan masyarakat nelayan. Mereka menuntut investigasi menyeluruh terhadap dampak limbah terhadap ekosistem laut dan keberlangsungan hidup nelayan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Dharma Inti Bersama terkait dugaan pembuangan limbah maupun dugaan upaya suap terhadap awak media.
Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak pemerintah daerah dan instansi penegak hukum untuk segera turun tangan, menyelidiki fakta lapangan, dan memastikan bahwa tindakan tegas diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar hukum.
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law
Editor/ Gugun












