PONTIANAK – Dewanusantaranews.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Barat, Samuel, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Pontianak pada Selasa (29/4/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan serat optik senilai lebih dari Rp6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalbar tahun anggaran 2022.
Samuel tidak ditahan sendiri. Kejaksaan juga menahan Andri Irawan, selaku direktur pelaksana proyek, yang diduga turut serta dalam praktik mark-up anggaran dan manipulasi spesifikasi teknis pengadaan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 10 orang saksi, termasuk saksi ahli. Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi dan harga, yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Aluwi, SH, MH.
Proyek ini semula dilakukan melalui e-katalog, sistem pengadaan barang dan jasa secara daring. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penggelembungan harga dan dugaan pengaturan spesifikasi yang menyimpang dari kontrak.
Sudah Jadi Tersangka Sejak Juli 2024
Penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak Januari 2024. Penetapan status tersangka terhadap kedua orang tersebut terjadi pada Juli 2024, namun baru dilakukan penahanan pada akhir April 2025.
Langkah Kejaksaan ini disebut sebagai ujian penting bagi integritas penegakan hukum di Kalbar, mengingat proyek ini merupakan bagian dari program digitalisasi layanan pemerintahan yang selama ini digadang-gadang sebagai tonggak transparansi anggaran.
Digitalisasi Dikorupsi, Masyarakat Geram
Kasus ini memicu kekecewaan publik. Beberapa warga Pontianak yang ditemui menyayangkan bahwa program digitalisasi justru menjadi ladang baru korupsi.
“Proyek ini dari awal sudah kami curigai. Harganya tinggi, hasilnya tidak terasa. Sekarang malah bikin malu,” ujar Rendi (34), seorang teknisi jaringan.












