Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Prof Sutan Nasomal Meminta Kepada Presiden RI Agar Memperhatikan Kegaduhan Di Parlemen Serta Elit Politiknya “Ketika Anggota DPR RI Diduga Halangi Kebebasan PERS”

×

Prof Sutan Nasomal Meminta Kepada Presiden RI Agar Memperhatikan Kegaduhan Di Parlemen Serta Elit Politiknya “Ketika Anggota DPR RI Diduga Halangi Kebebasan PERS”

Sebarkan artikel ini

Redaksi
Mei 09, 2025
Edisi Investigatif Khusus

Dewanusantaranews.com – Sebagai Pemerhati Pers Nasional Prof DR KH Sutan Nasomal sangat Prihatin bila ada orang yang istimewa dan memiliki jabatan penting di tingkat Nasional tetapi memiki karakter suka mengancam apalagi kepada wartawan.

Kami memperhatikan keluhan saudara Hendra Idris sebagai wartawan di media minang satu yang hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang wartawan dan sesuai dengan kode etik serta berwawasan baik dengan aturan di uud no 40 tahun 1999
Mengapa ada yang mengancam ???

Dalam perhatian kami dengan tulisan pak Hendra Idris sudah benar
Tidak ada fitnahan atau kabar HOAX
Proses hukum juga sedang berjalan. Maka mengapa ada intimidasi dan pengancaman oleh pejabat oknum anggota DPR RI

Baca Juga  Tangkap 2 Pelaku Pembakaran, Kapolda Sumut: Saya Tepati Janji kepada Keluarga Sempurna Pasaribu

Padang,- 9 Mei 2025,- Kebebasan pers bukanlah fasilitas, melainkan fondasi demokrasi. Tapi di balik layar kekuasaan, kerja jurnalistik sering kali dihadang oleh intimidasi, tekanan, hingga ancaman. Salah satu contoh nyata terjadi di Sumatera Barat. Nama Rico Alviano, anggota DPR RI dari Fraksi PKB, kini tak hanya dikaitkan dengan dugaan korupsi dana pokir Rp1,5 miliar, tapi juga dilaporkan telah mengancam seorang jurnalis yang tengah melaksanakan tugas investigasi.

Kasus ini mengangkat dua luka sekaligus dalam wajah demokrasi kita: penyalahgunaan kekuasaan untuk membungkam kontrol publik, dan penghinaan terang-terangan terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

Kronologi Intimidasi: Lima Menit yang Mengancam Kemerdekaan Pers

Baca Juga  Kapolres Labuhanbatu Dampingi Pamatwil Polda Sumut Monitoring Pilkada di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu

Pada 3 Januari 2025, Hendra Idris, jurnalis Minang Satu, melakukan tugas jurnalistik untuk menggali informasi terkait dugaan pemotongan dana dan pemalsuan identitas dalam kegiatan studi tiru ke Labuan Bajo. Target awalnya adalah Kabid Ridonal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar.

Namun belum lima menit setelah pertemuan berlangsung, Hendra menerima panggilan telepon dari Rico Alviano.

“Silakan kalau komjen mau ungkit kasus ini, tapi terima saja nanti risikonya.”

Kalimat itu, meskipun singkat, adalah ancaman serius. Ancaman terhadap kemerdekaan pers. Ancaman terhadap keselamatan jurnalis. Dan secara konstitusional, itu adalah pelanggaran HAM.

Dimensi Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Menurut Pasal 28E dan 28F UUD 1945, setiap warga negara berhak menyatakan pendapat, memperoleh informasi, dan menyebarkan informasi. Sementara Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan hal yang sama.

Baca Juga  Patroli Mobile Polsek Labuhan Ruku Pastikan Kondusifitas Kamtibmas Malam Hari

Ancaman terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak memperoleh dan menyampaikan informasi. Dalam konteks Indonesia, hal ini diperkuat oleh:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

UU No. 13 Tahun 2006 tentang LPSK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *