Redaksi
Mei 09, 2025
Edisi Investigatif Khusus
Dewanusantaranews.com – Sebagai Pemerhati Pers Nasional Prof DR KH Sutan Nasomal sangat Prihatin bila ada orang yang istimewa dan memiliki jabatan penting di tingkat Nasional tetapi memiki karakter suka mengancam apalagi kepada wartawan.
Kami memperhatikan keluhan saudara Hendra Idris sebagai wartawan di media minang satu yang hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang wartawan dan sesuai dengan kode etik serta berwawasan baik dengan aturan di uud no 40 tahun 1999
Mengapa ada yang mengancam ???
Dalam perhatian kami dengan tulisan pak Hendra Idris sudah benar
Tidak ada fitnahan atau kabar HOAX
Proses hukum juga sedang berjalan. Maka mengapa ada intimidasi dan pengancaman oleh pejabat oknum anggota DPR RI
Padang,- 9 Mei 2025,- Kebebasan pers bukanlah fasilitas, melainkan fondasi demokrasi. Tapi di balik layar kekuasaan, kerja jurnalistik sering kali dihadang oleh intimidasi, tekanan, hingga ancaman. Salah satu contoh nyata terjadi di Sumatera Barat. Nama Rico Alviano, anggota DPR RI dari Fraksi PKB, kini tak hanya dikaitkan dengan dugaan korupsi dana pokir Rp1,5 miliar, tapi juga dilaporkan telah mengancam seorang jurnalis yang tengah melaksanakan tugas investigasi.
Kasus ini mengangkat dua luka sekaligus dalam wajah demokrasi kita: penyalahgunaan kekuasaan untuk membungkam kontrol publik, dan penghinaan terang-terangan terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.
Kronologi Intimidasi: Lima Menit yang Mengancam Kemerdekaan Pers
Pada 3 Januari 2025, Hendra Idris, jurnalis Minang Satu, melakukan tugas jurnalistik untuk menggali informasi terkait dugaan pemotongan dana dan pemalsuan identitas dalam kegiatan studi tiru ke Labuan Bajo. Target awalnya adalah Kabid Ridonal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar.
Namun belum lima menit setelah pertemuan berlangsung, Hendra menerima panggilan telepon dari Rico Alviano.
“Silakan kalau komjen mau ungkit kasus ini, tapi terima saja nanti risikonya.”
Kalimat itu, meskipun singkat, adalah ancaman serius. Ancaman terhadap kemerdekaan pers. Ancaman terhadap keselamatan jurnalis. Dan secara konstitusional, itu adalah pelanggaran HAM.
Dimensi Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut Pasal 28E dan 28F UUD 1945, setiap warga negara berhak menyatakan pendapat, memperoleh informasi, dan menyebarkan informasi. Sementara Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan hal yang sama.
Ancaman terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak memperoleh dan menyampaikan informasi. Dalam konteks Indonesia, hal ini diperkuat oleh:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
UU No. 13 Tahun 2006 tentang LPSK












