Rico Alviano, sebagai pejabat publik, bukan hanya menyampaikan ancaman verbal. Ia diduga telah menggunakan posisi kekuasaannya untuk menciptakan tekanan psikologis kepada jurnalis dan masyarakat. Ini bisa dikategorikan sebagai abuse of power dan pelecehan terhadap kebebasan berekspresi.
Mengapa Ini Harus Menjadi Perhatian Nasional
1. Jurnalisme investigatif adalah pilar kontrol kekuasaan. Jika jurnalis diancam, maka kekuasaan berjalan tanpa pengawasan.
2. Tindakan Rico bukan insiden biasa. Ini adalah refleksi dari budaya kekuasaan yang tidak mau dikritik dan anti transparansi.
3. Jika kasus ini dibiarkan, akan jadi preseden berbahaya bagi kebebasan pers di daerah lain.
Tegakkan Keadilan, Lindungi Jurnalis
1. Menuntut Kejaksaan Agung RI dan Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM terhadap jurnalis.
2. Meminta Dewan Pers dan LPSK memberikan perlindungan maksimal terhadap Hendra Idris.
3. Mendorong DPR RI melalui Komisi III untuk memanggil dan memeriksa etik anggota DPR yang bersangkutan.
“Jurnalis bukan musuh negara. Ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap hak publik untuk tahu.”
Kasus ini adalah cermin gelap tentang bagaimana kekuasaan bisa melukai demokrasi jika tak dikawal oleh keberanian, hukum, dan suara publik. Ketika seorang jurnalis diancam karena menulis kebenaran, maka satu-satunya respons yang pantas adalah: lawan, dan nyalakan terang !!!
Prof DR KH Sutan Nasomal SH, MH, Pakar Ilmu Hukum Intetnational meminta Kepada Jendral Haji Prabowo Subiyanto untuk memperhatikan kegaduhan yang terjadi di Parlemen dan elit politik atau peranan orang orang penting di pemerintahan. Dimana Presiden bisa menurunkan staf ahlinya untuk membantu Masyarakat. Dimana hukum harus bisa diteggakkan.
Dihimbau para penegak hukum mampu melindungi Jurnalis Wartawan dan transparan. Semua data yang sudah di laporkan harap diproses dengan sebenar benarnya. INDONESIA negara hukum yang harus di hormati semua pihak. Maka jangan biarkan kepentingan seorang oknum yang merugikan Negara INDONESIA di biarkan melaksanakan arogannya menindas atau mengancam karena memiliki jabatan penting.
PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH, MH, Akan memgawal setiap kasus yang memiliki unsur pengancaman terhadap wartawan jurnalis.
Narasumbera : Hendra Idris
Pewarta : Suherman
PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH, MH
Hp 08118419260












