Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Jakarta Dewa Nusantara News

Prof Dr KH Sutan Nasomal Jenderal Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar (Kompii) Kaitan SKCK Syarat Mencari Kerja Bagi Mantan Preman Dukung Kemenkumham Usulkan Penghapusan SKCK Sebagai Syarat Kerja

×

Prof Dr KH Sutan Nasomal Jenderal Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar (Kompii) Kaitan SKCK Syarat Mencari Kerja Bagi Mantan Preman Dukung Kemenkumham Usulkan Penghapusan SKCK Sebagai Syarat Kerja

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Dewanusantaranews.com – Pada tanggal 28 Maret 2025Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan usulan kepada Kapolri untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat dalam proses rekrutmen kerja.

Usulan ini diajukan setelah Kemenkumham mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi oleh mantan Nara Pidana dalam mencari pekerjaan setelah Menjalani Hukuman.

Kemenkumham menyatakan bahwa persyaratan SKCK untuk melamar pekerjaan sudah tidak relevan lagi dengan prinsip hak asasi manusia. Selain itu, aturan ini berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap individu yang memiliki catatan hukum di masa lalu, terutama mantan narapidana. Dengan menghapus SKCK sebagai syarat kerja, Kemenkumham berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya bagi mantan narapidana, untuk memperoleh pekerjaan dan berintegrasi kembali ke masyarakat tanpa dibebani oleh masa lalu mereka.

Baca Juga  Prof DR Sutan Nasomal Minta Bupati Rudy Susmanto Melantik Kepala Cabang Disdik Urgent!

Usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM menemukan sejumlah kasus di mana mantan narapidana terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum karena kesulitan dalam mencari pekerjaan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal ini menunjukkan betapa sulitnya mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, yang justru membuka kemungkinan mereka untuk kembali ke dunia kriminal.

Apa Itu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)?

SKCK, yang sebelumnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Surat ini berisi catatan mengenai apakah seseorang pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau tidak. Pada masa lalu, SKKB hanya diberikan kepada individu yang tidak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga surat tersebut dikeluarkan. Saat ini, SKCK menjadi salah satu syarat yang sering diminta saat melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, atau keperluan administratif lainnya.

Baca Juga  Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum International: Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subiyanto Di Himbau Jangan Diam Saja. Ini Sudah Lampu Merah Dari Rakyat

Bagi banyak orang, terutama bagi para pencari kerja dan lulusan baru, SKCK menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan. Banyak yang harus antre ke kantor polisi hanya untuk mendapatkan satu lembar kertas yang mencatatkan sejarah hukum mereka. Namun, apakah syarat ini terlalu memberatkan bagi mereka yang pernah terjerat masalah hukum, seperti mantan narapidana?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *