Dewanusantaranews.com – 24 juta anggota profesi DRIVER OJOL harusnya sebagai pegawai resmi yang mendapatkan gaji sesuai UMR dan hal ini pasti membuka kembali kesempatan lapangan pekerjaan yang sesuai dan di atur dalam undang undang yang ada.
Memberikan THR tidak akan meningkatkan kesejahteraan para Profesi Ojol karena tidak ada perjanjian tertulis antara pemerintah dengan perusahaan ojol menurut PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH.
Kepada media di sampaikan oleh PROF SUTAN bahwa kementrian hanya pencitraan selama 9 tahun ini. Begitu komplek dan rumitnya permasalah para profesi DRIVER OJOL di lapangan.
Sering masalah terjadi yang tidak di duga seperti kecelakaan atau tewas dalam melaksanakan pekerjaan maka tidak ada asuransi yang di bayarkan oleh perusahaan DRIVER OJOL. Istilahnya tidak ada yang bertanggung jawab.
Bahkan pendapatan penghasilan DRIVER OJOL semakin tidak menentu atau bila dalam 30 hari kerja bisa di katakan hanya mendapatkan Rp 30.000 perharinya. Ini membuat banyak DRIVER OJOL terjebak dalam kemiskinan jangka panjang menurut PROF DR KH SUTAN NASOMAL sebagai pemerhati DRIVER OJOL.












