Lalu petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan secara intensif. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui sabu tersebut memang miliknya yang akan dia antar ke seseorang.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 200,44 gram yang siap edar. Dan saat ini petugas Sat Narkoba masih mendalami dan melakukan pengembangan atas kasus ini”, Tuturnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas menyebut saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.












