Rokan Hulu, Riau II | Dewanusantaranews.com – Kabar menyedihkan datang dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau. Polres Rohul /Polda Riau memberikan tindakan tegas terhadap 2 (Dua) Oknum Personil yang melanggar Kode Etik Polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Institusi Polri.
Upacara PTDH, dilaksanakan pada hari ini, Kamis 4 April 2024 pukul 08.45 Wib, di Halaman Mapolres Rohul. Acara itu dipimpin langsung oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K.,MH, dengan Perwira Upacara AKP Nanang Pujiono SH dan Komandan Upacara Ipda Yusika Candra.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan, pelaksanaan upacara PTDH itu dilakukan sebagai wujud komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personil yang melakukan pelanggaran.
“Personil yang mendapat Sanksi PTDH Bripka R Pakpahan dan Brigadir AF, telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” Ucap Kapolres.
“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui melalui proses yang sangat Panjang,” sebutnya.
Lanjutnya, Personil Kepolisian, senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, secara baik dan profesional, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, di tengah-tengah Masyarakat.












