Sekadau Kalbar – Dewanusantaranews.com – Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan seorang pria berinisial BS (22) pada Selasa, 17 Juni 2025. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, menyusul laporan yang diterima kepolisian pada 28 Mei 2025.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa penangkapan BS merupakan hasil pengembangan dari laporan yang masuk dan serangkaian penyelidikan intensif.
“Kami menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Setelah upaya penyelidikan yang cukup memakan waktu, pelaku berhasil kami amankan,” ujar IPTU Zainal dalam keterangannya pada Kamis (19/6/2025).
Peristiwa yang menjadi dasar laporan ini disebut-sebut terjadi pertama kali pada 6 November 2024. Korban, seorang anak perempuan berusia 17 tahun, diduga menjadi sasaran perbuatan pelaku.
IPTU Zainal menambahkan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, terungkap bahwa dugaan persetubuhan atau pencabulan ini telah dilakukan secara berulang.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali, di beberapa lokasi yang berbeda,” jelasnya.












