Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Presiden Prabowo, Menhan Dan Wakil DPR RI Terindikasi Intervensi Kasus Febrie, LPKKI: Hati-Hati Pasal Obstruction Of Justice

×

Presiden Prabowo, Menhan Dan Wakil DPR RI Terindikasi Intervensi Kasus Febrie, LPKKI: Hati-Hati Pasal Obstruction Of Justice

Sebarkan artikel ini

“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta seluruh pejabat negara untuk memastikan bahwa tidak ada intervensi terhadap proses penegakan hukum. Sebagai pemimpin negara, mereka memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin independensi aparat penegak hukum dan menjaga kepercayaan publik,” ujar Feri.

Menurutnya, berkembangnya persepsi publik mengenai kemungkinan konflik kepentingan harus dijawab dengan tindakan nyata berupa keterbukaan proses penyidikan, pengawasan yang independen, dan penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.

Feri juga menyoroti pentingnya memastikan setiap tahapan penanganan perkara tetap berpedoman pada KUHAP dan prinsip due process of law. Ia menilai bahwa setiap kebijakan yang diambil aparat penegak hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada publik.

Baca Juga  Integritas Penegakan Hukum Dipertanyakan Putusan PN Mempawah Terkait Dugaan Pemalsuan Menuai Polemik

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum, bukan ruang bagi munculnya spekulasi. Karena itu, seluruh proses harus dapat diuji secara hukum dan diawasi oleh publik,” katanya.

LPKKI, lanjut Feri, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara kritis namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga integritas lembaga penegak hukum.

Sumber : LPKKI/Feri
Editor : Fit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *