Jakarta – Dewanusantaranews.com – Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, S.H., M.H., menyerukan agar penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun konflik kepentingan.
Menurut Feri Sibarani, hingga saat ini banyak informasi yang beredar yang mengatakan bahwa adanya semacam intervensi presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin serta Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco yang menghendaki proses penyidikan dugaan skandal itu dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Menurut Feri Sibarani, perkara yang menyita perhatian publik tersebut merupakan ujian besar bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum. Ia menilai kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan apabila seluruh proses hukum berjalan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kasus ini bukan sekadar menyangkut satu orang pejabat, tetapi menyangkut kredibilitas seluruh sistem penegakan hukum di Indonesia. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang memperoleh perlakuan khusus. Apalagi diketahui bahwa intervensi itu datang dari Presiden sendiri, Menteri Pertahanan dan unsur pimpinan di DPR RI, Sufmi Dasco.” tegas Feri.
Ia mengatakan bahwa di ruang publik berkembang berbagai spekulasi dan opini akibat banyaknya pemberitaan di media sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat negara dengan arah penanganan perkara tersebut, termasuk mengenai keputusan agar perkara ditangani Kejaksaan. Menurutnya, berbagai informasi yang beredar itu perlu dijawab melalui proses hukum yang transparan, bukan dengan membiarkannya menjadi polemik berkepanjangan.
“Jika isi dari sejumlah pemberitaan itu benar adanya, yang menyebut nama presiden dan Menhan serta Wakil ketua DPR RI, mengarahkan penyidikan ke Kejaksaan Agung, maka itu dapat dikategorikan sebagai tindakan menolong pelaku atau memudahkan bahkan dapat akan mengarahkan kasus itu menjadi tidak sesuai dengan senyata-nyatanya. Ini intervensi dan berpotensi sebagai Obstruction Of Justice” Kata Feri.
Feri menegaskan bahwa apabila memang terdapat alasan hukum yang sah atas setiap keputusan yang diambil aparat penegak hukum, maka alasan tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan prosedur, maka harus dilakukan evaluasi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.












