Hasilnya, tim mendapat informasi yang akurat jika pelaku pembongkaran rumah tersebut berinisial BN dan SN alias Tipeng (28).
“Masih di hari Selasa sekira Pukul.22.30 Wib, tim berhasil mengamankan BN saat sedang duduk-duduk di jembatan menuju Pajak Pekan Sialang Buah”, Ungkapnya.
Selain pelaku lanjutnya, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit TV, 1 unit set top boks (STB), 1 unit jam tangan, 1 handphone, 3 voucher paket internet, dan 1 tas warna hitam.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Telukmengkudu guna menjalani proses lanjut.
“Pelaku BN saat ini sudah diamankan di Polsek Teluk Mengkudu, dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran”, Pungkasnya.












