Sempat akan diamuk massa, namun berkat kesigapan Kapolsek AKP Desman Manalu, beserta Tim Polres Sergai, Akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diboyong ke Mapolsek Teluk Mengkudu pagi tadi sekitar Pukul.11.00 Wib, beserta barang bukti, 1 Unit Speaker Aktif, 1 buah Koper, 1 buah Dispenser air, dan 1 lembar seng, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp. 3 Juta.
“Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan, dan untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara”, Pungkasnya. (RS).












