Lalu personel Polsek Tebing Tinggi menenangkan masyarakat dengan melakukan mediasi antara pemilik hajatan dan masyarakat yang merasa keberatan.
“Setelah dilakukan mediasi, terjadi kesepakatan bahwa organ tunggal tidak akan dilaksanakan dan masyarakat bersedia membubarkan diri dan pulang ke rumah masing masing”, sebut Ipda Jonatan Tambun.












