Setelah diinterogasi lanjutnya, warga Jalan Kapten Wan Rahmad, Sergai ini mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian tersebut, dan menyerahkan ke rekannya berinisial R.I ( 27) als R untuk dijual. Tidak mau kehilangan buruannya, Tim bergerak cepat dan akhirnya berhasil mengamankan R.I als R di Dusun V Kampung Tempel, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, Senin (24/2) Pukul.03.00 Wib.
Dari keterangan R.I als R warga Desa Pekan Tanjung, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sumatera Utara ini diketahui bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang dengan harga Rp. 1.2 Juta, dan dirinya diberikan Rp. 200 Ribu sebagai upah menjual dan Rp. 1 Juta dikuasai oleh A.P als I, Paparnya.
“Kini keduanya telah diamankan di Mapolsek Tanjung Beringin, dan atas aksi pencurian dengan pemberatan ini, terhadap keduanya dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara”, Pungkasnya. (RS).












