“Para pemilik warung yang diperiksa menyatakan secara tegas bahwa tidak ada dan tidak pernah ada permainan mesin tembak ikan di tempat usaha mereka. Keterangan ini kemudian dituangkan dalam bentuk testimoni resmi,” ungkap AKP Verry Purba.
Meski demikian, AKP Verry Purba mengakui bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pernah ada permainan jenis tembak ikan di beberapa lokasi tersebut di masa lalu. Namun saat pengecekan dilaksanakan, tidak ada aktivitas perjudian yang ditemukan.
“Kami tidak menutup mata terhadap informasi yang masuk. Justru sebaliknya, setiap laporan dari masyarakat maupun media akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Verry Purba.
Adapun personil yang terlibat langsung dalam kegiatan pengecekan lapangan tersebut adalah KOMPOL B. Manurung, S.H., IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., AIPTU HW. Sitorus, dan BRIPKA VH. Tampubolon, di bawah komando langsung Kapolsek Tanah Jawa.
Sebagai tindak lanjut, hasil kegiatan pengecekan lapangan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan, dan apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan akan segera melaporkannya kembali.
“Polres Simalungun bersama jajaran Polsek berkomitmen untuk terus hadir dan responsif terhadap setiap informasi yang menyangkut ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukum kami,” ungkap AKP Verry Purba menutup keterangannya.
Laporan AG/ Taruli Clarisa Tambunan SE












