Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 : Lapas Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Laksanakan Transformasi dan Layanan Berkualitas

×

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 : Lapas Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Laksanakan Transformasi dan Layanan Berkualitas

Sebarkan artikel ini

Medan – Dewanusantaranews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar upacara syukuran dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 pada Senin, 27 April 2026. Mengusung tema “Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima”, kegiatan ini menjadi sarana refleksi kelembagaan sekaligus upaya memperkuat integritas birokrasi dalam sistem peradilan pidana nasional.

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan staf Lapas, serta mengikuti secara daring acara yang melibatkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan wujud rasa syukur atas kemajuan sistem pemasyarakatan yang senantiasa berlandaskan nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan restoratif dalam setiap kebijakan dan tindakan operasionalnya.

Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, menyatakan bahwa momen peringatan ini menjadi landasan strategis untuk mewujudkan perubahan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga sangat bergantung pada kerja sama yang terjalin dengan baik antarberbagai pihak terkait.

Baca Juga  Salurkan Bantuan Sembako, DPP Pemuda Batak Bersatu (PBB) Peduli Korban Bencana Alam

“Kami berkomitmen penuh untuk melaksanakan 15 Program Aksi yang ditetapkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam memberantas praktik Halinar yang mencakup pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan peredaran narkotika. Lapas Kelas I Medan bertekad menjadi lembaga yang patuh terhadap perintah, asas, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI), Joshrius, memberikan apresiasi sekaligus menilai bahwa arah kebijakan yang diambil telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Secara yuridis, peraturan tersebut telah mengubah fungsi pemasyarakatan dari sekadar tempat pelaksanaan hukuman menjadi lembaga yang menyelenggarakan pembinaan dan pendidikan keterampilan sebagai upaya reintegrasi sosial. Hal ini membuktikan bahwa manajemen Lapas telah memahami dan menerapkan tujuan hukum tersebut dengan tepat,” ujar Joshrius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *