Ia menambahkan bahwa upaya pemberantasan praktik Halinar merupakan bentuk kepatuhan terhadap standar pengamanan dan pembinaan yang telah ditetapkan. Selain itu, sinergi antarlembaga yang dikedepankan juga menjadi faktor penting untuk menyeimbangkan pemenuhan hak-hak warga binaan dan tanggung jawab lembaga dalam melindungi masyarakat.
“Melalui kerja sama yang terstruktur, pemenuhan hak-hak warga binaan dapat berjalan sesuai standar hak asasi manusia, sementara keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga secara efektif dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Joshrius meyakini bahwa komitmen yang disampaikan tidak hanya bersifat seremonial, melainkan akan diimplementasikan secara berkelanjutan. Ia berharap dengan pelaksanaan yang konsisten, Lapas Kelas I Medan dapat menjadi teladan lembaga pemasyarakatan yang menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan transparan dalam mendukung pembangunan hukum nasional.
(Mei)
Foto : doc, Para Pejabat Lapas Kelas I Medan saat Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan 27/4/2025












