Pernyataan tegas dari Kanit Reskrim ini menjadi peringatan bagi para penyebar informasi tidak benar yang dapat merugikan pihak tertentu dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Penyebaran informasi hoaks dapat dijerat dengan UU ITE dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil bagi korban fitnah.
“Penyelidikan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan menangani setiap informasi yang berpotensi mengganggu kamtibmas dengan cepat dan profesional. Kami tidak main-main dalam hal ini,” ungkap AKP Verry Purba.
Tim penyelidik telah membuat testimoni lengkap terkait hasil penyelidikan untuk dokumentasi dan pertanggungjawaban. Hasil penyelidikan juga telah dilaporkan kepada pimpinan sebagai tindak lanjut sesuai prosedur.
Kasi Humas Polres Simalungun menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi di media sosial. “Masyarakat harus kritis terhadap informasi yang beredar. Jangan mudah percaya dan menyebarkan tanpa verifikasi terlebih dahulu. Informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan dan kerugian bagi pihak yang dituduh,” jelasnya.
Polsek Tanah Jawa juga mengimbau jika masyarakat memiliki informasi terkait tindak kejahatan, agar melaporkan langsung kepada pihak kepolisian melalui jalur resmi, bukan menyebarkannya di media sosial yang dapat menimbulkan persepsi negatif sebelum proses verifikasi dilakukan.
“Kami akan terus memantau perkembangan terkait kasus ini. Apabila ada perkembangan atau temuan baru, akan segera kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polri hadir untuk masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas AKP Verry Purba.
Laporan anton garingging












