“Sehubungan dengan masih ada masalah antara keluarga dari pihak pertama tentang tanah / kebun duku, maka antara kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan,” sambungnya.
Dari hasil yang dicapai, masing-masing pihak dipertemukan di Taman Musyawarah Polsek Sipispis untuk dimediasi terhadap pihak pertama dan pihak kedua.
“Selanjutnya pihak pertama bersedia mengembalikan uang yang telah diterimanya dari pihak kedua untuk biaya pajak hasil panen pohon duku tersebut serta membuat surat pernyataan perdamaian,” tutup Aiptu Ronny.












