Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak menuntut proses hukum dengan kesepakatan yang dilampirkan dalam surat pernyataan bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian sehingga dugaan KDRT itu diselesaikan dengan Problem Solving,” Pungkas AKP Jahrona.
Laporan AG/Taruli Clarisa Tambunan. SE












