Kemudian personil piket memberikan himbauan kepada pelapor dan warga setempat agar menghubungi Layanan Polisi Call Center 110 (Bebas Pulsa) atau ke Polsek Siantar Utara apabil mengalami maupun mengetahui terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak pidana kejahatan sehingga langsung ditindaklanjuti.
Laporan AG/Taruli clarisa Tambunan.SE












