Mendengar pengakuan tersebut, pada Kamis (11/6/2026) dini hari sekira pukul 00.30 Wib Personil Sat Reskrim Polsek Siantar Utara mengamankan barang bukti sepedamotor Pelaku yang diparkirkan tidak jauh dari kios Pelapor tersebut.
Tidak terima kejadian dan adanya pengakuan terduga pelaku tersebut Pelapor langsung membuat laporan pengaduan di Mako Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/50/VI/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Juni 2026.
“Terduga AH sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” Kata AKP Jahrona.
Lebih lanjut, AKP Jahrona menambahkan, dari hasil pemeriksaan Terduga Pelaku AH mengakui juga melakukan tindak pidana Pencurian 2 buah besi milik Pelapor/korban inisial REMH pada tanggal 20 Mei 2026 kemarina. Kejadian pencurian tersebut sudah dilaporkan Pelapor REMH ke Mako Polsek Siantar Utara dengan LP Nomor : LP/B/45/V/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 20 Mei 2026.
Dan AH juga terungkap mencuri 2 buah besi yang sudah dilaporkan di Polsek Siantar Utara ini tapi dalam kasus ini Pelaku AH tidak ditahan karena tindak pidana ringan (Tipiring). Begitupun kami sudah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara pencurian 2 buah besi tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar untuk disidangkan dalam Perkara Tindak Pidana ringan sehubungan nilai kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” Pungkas Kapolsek Siantar Utara.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












