Lalu personil piket memberikan pemahaman hukum dan berdiskusi dengan pelapor. Karena Pelapor membeli kendaraan tersebut dengan Debitur An. FH tanpa dilengkapi BPKB memutuskan untuk kembali ke tempat asalnya di Indrapura guna meminta Klarifikasi kepada Debiturt (penjual unit tersebut) karena telah menjual kendaraan yang masih dalam status bermasalah.
“Kegiatan tindak lanjut laporan masyarakat berjalan dengan lancar. Pelapor telah memahami duduk perkara dan situasi di lokasi PT. Raka Todo Abadi Jaya terpantau aman serta kondusif,” Pungkas IPTU Edy.
Laporan anton garingging












