Pada hari itu juga Pelapor mewakili Kantor KSDA membuat laporan pengaduan ke Polseķ Siantar Utara dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/16/III/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 Maret 2026.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH perintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan. Pada Senin 9 Maret 2026 pagi subuh sekira pukul 04.30 Wib Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap pencurian mesin AC tersebut dengan menangkap pelaku SHS sedang duduk duduk didepan Loket Bus Sejahtera jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi Pelaku SHS mengakui perbuatannya mencuri mesin AC Kantor KSDA Wilayah II Pematangsiantar tersebut menggunakan kunci ringpas berukuran 12 dan 1 buah obeng dengan terlebih dahulu masuk dari gedung tua yang berada disamping kantor KSDA.
Namun mesin AC tersebut sudah dijual pelaku sebesar Rp250.000. Adanya pengakuannya tersebut pelaku SHS beserta barang bukti 1 buah Celana pendek berwarna biru merk H&M Made in Bangladesh, 1 buah Kunci Ring Pas Ukuran 12 dan 1 buah Obeng dibawa ke Mako Polsek Siantar Utara.
“SHS sudah ditahan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP Subsider Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” Pungkas AKP Jahrona.
Laporan anton garingging












