Setelah dilakukan interogasi terduga pelaku JS mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah Bapak B. Hanya saja Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian di wilayah hukum Polres Simalungun maka malam itu juga terduga pelaku diserahkan ke Mako Polsek Panei Tongah yang diterima IPTU Fordinan Marpaung S.H.
“Terduga pelaku JS sudah diserahkan ke Polsek Panei Tongah guna diproses lebih lanjut karena TKP Pencurian di wilayah hukum Polres Simalungun,” Pungkas IPTU Priston.
Laporan anton garingging












