Pihak I akan mencicil utangnya tersebut sebesar Rp.200.000 tiap bulannya dan pihak II menyetujuinya.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat kesepakatan perdamaian bermaterai sehingga permasalahan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas AKP Martua.
(AG/HN)












