Atas permintaan tersebut Kanit Rekrim IPDA Juhandya Malau SH bersama personil evakuasi jenajah korban ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih. Kemudian suami korban membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban karena sudah menerima ikhlas korban meninggal akibat penyakit dideritanya.
Adanya permintaan tersebut maka jenajah korban diserahkan kepada suami korban untuk dibawa pulang ke rumah duka.
“Korban diduga meninggal karena sakit dideritanya dan suami korban sudah membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban,” Pungkas AKP Martua.
(AG)












